Meningkatkan Kemudahan Berbisnis Lewat Kepastian Hukum Perizinan Hulu Migas

Soal kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), sektor hulu migas Indonesia diketahui masih berada di bawah negara-negara tetangga lainnya, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Berdasarkan kajian tata kelola yang dilakukan firma hukum D.S. Setyadi & Partners untuk IPA, hal ini bersumber dari adanya ketidaksesuaian teknis hukum yang mendesak untuk segera diatasi. Dalam salah satu sesi diskusi saat ajang IPA Convex 2026 yang lalu, Managing Partner D.S. Setyadi & Partners, Didik Sasono Setyadi, menegaskan bahwa di tengah dinamika geopolitik, upaya membenahi alur regulasi bukan sekadar soal urusan administratif semata, melainkan langkah vital untuk memastikan ketersediaan pasokan energi nasional.

Secara historis, instrumen perizinan administratif yang berlaku umumnya dirancang untuk mengakomodasi permohonan dari pihak nonpemerintah. Padahal, jika ditarik dari sejarah undang-undang selama enam dekade yang ada, mulai dari UU No. 44 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1971 lewat Pertamina, hingga UU No. 22 Tahun 2001, sektor hulu migas di Indonesia diposisikan sebagai fungsi strategis negara di bawah kendali langsung oleh pemerintah.

Bahkan pada 2012, saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No. 36/PUU-X/2012, hal itu dipertegas dengan putusan yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mengelola hulu migas melalui penugasan kepada badan usaha. Oleh karena itu, Didi menilai bahwa sistem perizinan saat ini, yang lazimnya dipakai untuk subjek privat kepada negara, pada kegiatan hulu migas akhirnya menciptakan kompleksitas administratif yang kurang efisien bagi kelancaran proyek.

Kompleksitas ini kerap terlihat pada aspek tata ruang dan akses lahan. Meskipun Penjelasan Pasal 5 Ayat (5) UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang telah mengategorikan wilayah tambang migas sebagai kawasan strategis nasional, proses perizinan di lapangan sering kali masih harus melalui evaluasi sektoral yang berlapis. Penyesuaian dengan berbagai aturan daerah, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau kawasan lindung, kerap membuat proses pengadaan lahan dan perizinan lingkungan berjalan lambat.

Menyoroti redundansi dari hambatan tersebut, Didik menunjukkan bahwa "secara default, sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Penataan Ruang, hulu migas telah diakui sebagai kegiatan strategis vital yang penataan ruangnya harus diprioritaskan oleh Pemerintah," sehingga operator tidak perlu lagi bolak-balik membuktikan ulang status strategis tersebut untuk setiap proyek individu.

Alih-alih melibatkan banyak pintu di berbagai instansi, Didik mengusulkan agar perizinan hulu migas dikoordinasikan dalam satu meja di bawah Kementerian ESDM, dan SKK Migas khususnya dalam rencana kerja operator. Sambil menunggu penyempurnaan legislasi jangka panjang, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) dapat menjadi langkah taktis untuk mempercepat proses satu pintu ini. Langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan eksekutif, yaitu pidato Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat Peresmian IPA Convex 2026 yang menyampaikan pesan tegas bahwa "Presiden telah menginstruksikan SKK Migas untuk merampingkan dan mempercepat seluruh proses perizinan hulu" agar target energi nasional tercapai tanpa hambatan.

Pada akhirnya, penyesuaian instrumen hukum ini bukan sekadar mengoreksi administrasi masa lalu, melainkan juga merupakan mekanisme konkret untuk mempercepat arahan pemerintah dalam eksekusi sektor migas di lapangan. Seperti yang disimpulkan Didik, dengan menyelaraskan hukum administrasi hulu migas kepada semangat awalnya, proses perizinan yang lebih terintegrasi akan mendongkrak peringkat Indonesia pada ease of doing business, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tantangan global. (*)

Previous PostSasar 360 Siswa di Cilegon dan Batam, Tenaris Kucurkan Beasiswa hingga Bantuan Fasilitas Sekolah
Next PostKetahanan Energi: Produksi, Eksplorasi, dan Investasi