Kepatuhan Sektor Hulu Migas Indonesia Pada Penerapan ESG

Kebutuhan energi nasional hingga saat ini sebagian besar masih ditopang dari produksi minyak dan gas bumi (migas) yang merupakan menjadi tulang punggung di sektor energi Indonesia. Namun, realitas yang ada produksi migas nasional kini terus berjuang melawan laju penurunan alami (natural decline) karena usia lapangan-lapangan migas besar di Indonesia telah memasuki fase lanjut atau biasa disebut mature field. Oleh karena itu, upaya melakukan eksplorasi guna menemukan cadangan-cadangan migas baru harus dilakukan secara masif demi mencapai target yang ditetapkan pemerintah, yaitu peningkatan produksi dan pengurangan impor migas.

Sayangnya, kondisi tersebut bagi pihak lain di luar sektor energi justru dianggap kontraproduktif terhadap upaya pengelolaan lingkungan yang baik. Sebagai industri ekstraktif, sektor migas seringkali dipersepsikan sebagai salah industri “kotor” yang memberikan dampak negatif dalam hal pengelolaan lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Persepsi ini seringkali mengabaikan faktor-faktor fundamental yang menjadi hal wajib untuk dipenuhi di dalam kegiatan operasional hulu migas di seluruh dunia, seperti kesehatan kerja (health), keselamatan kerja (safety), dan lindung lingkungan (environment) atau biasa disingkat HSE. 

Sejatinya, perusahaan-perusahaan di sektor hulu migas terbukti sangat taat pada prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam melakukan kegiatan operasionalnya. Kepatuhan pada ESG tersebut kini bukan hanya sebagai bagian dari kegiatan sehari-hari, tetapi juga kini telah menjadi salah satu persyaratan dalam mendapatkan pendanaan atau investasi, karena sebagian investor dan lembaga keuangan global kini telah memasukkan syarat kepatuhan terhadap ESG sebagai hal yang wajib dilakukan perusahaan sebelum mengajukan pendanaan kepada proyeknya. Dari sisi investor atau lembaga keuangan, pendanaan atau investasi hanya akan disalurkan kepada proyek-proyek yang memiliki "rapor" ESG sangat baik dan terbukti stabil. Oleh karena itu, ESG kita telah bertransformasi menjadi isu penting dalam pengelolaan bisnis jangka panjang seperti sektor migas.

Kepatuhan ESG di sektor hulu migas Indonesia juga telah dilakukan dengan sistem penilaian atau audit yang ketat. Untuk aspek Environmental (E), ketaatan diukur melalui standar penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup RI. Beragam tingkatan Proper yang ada, mulai Proper Hitam di paling bawah hingga Proper Emas sebagai standar tertinggi. Faktanya, tidak ada satu pun perusahaan di sektor hulu migas Indonesia yang masuk kategori Proper Hitam atau Proper Merah. Hal itu membuktikan bahwa sektor ini dianggap lebih maju dalam hal lindung lingkungan daripada sektor-sektor  lainnya.

Di era global yang menuntut seluruh sektor berpartisipasi dalam penurunan emisi karbon guna mencegah kenaikan suhu bumi melebihi 1% saja, sektor hulu migas langsung bergegas menerapkan teknologi Carbon Capture Storage (CCS). Diyakini, penerapan CCS bagi karbon yang berasal dari dalam dan luar sektor migas dapat mendukung target pemerintah Indonesia mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Untuk mendukung penerapan CCS, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah peraturan baik melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen). 

Tidak hanya tentang pengelolaan emisi karbon, sektor hulu migas juga selalu memastikan setiap kegiatan operasional mereka, baik di tahap eksplorasi maupun eksploitasi selalu dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan kondisi lingkungan di sekitarnya. Sebagai salah satu contoh, kegiatan survei seismik di laut dapat dihentikan sementara jika tiba-tiba terdapat kawanan lumba-lumba yang melintas di area kegiatan. Begitu juga untuk kegiatan-kegiatan lainnya dimana perusahaan migas wajib menyusun kajian analisis pengelolaan lingkungan, mulai dari UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), hingga Izin Lingkungan. 

Sedangkan untuk aspek Social (S), perusahaan-perusahaan migas saat ini sudah aktif melaksanakan program pengembangan masyarakat. Program-program yang meliputi bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasi. Diketahui, program itu telah berhasil mengubah daerah yang sebelumnya terpencil menjadi berkembang dengan memiliki berbagai fasilitas pendidikan dan infrastruktur yang lebih baik, serta menggerakkan roda perekonomian lokal, seperti yang terlihat di wilayah Dumai dan Duri, Provinsi Riau. Di samping itu, sektor hulu migas juga secara aktif menciptakan lapangan kerja yang luas dan memberikan kesempatan kerja bagi anak-anak bangsa, seperti yang terjadi di Lapangan Tangguh, Papua yang dikerjakan oleh bp.

Sementara  untuk aspek Governance (G) atau kepatuhan, perusahaan-perusahaan migas baik global maupun nasional sangat menjunjung tinggi kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang terkait dengan kegiatan di sektor hulu migas. Pengawasan terhadap kepatuhan ini pun dilakukan secara berjenjang, mulai dari internal perusahaan hingga oleh kementerian dan lembaga pemerintahan yang terkait. Dalam lingkup operasional, perusahaan-perusahaan migas juga wajib mengikuti Pedoman Tata Kerja (PTK) yang diterbitkan oleh SKK Migas sebagai regulator pada kegiatan hulu migas di Indonesia. Kepatuhan terhadap PTK ini bersifat wajib dan meliputi berbagai hal, termasuk pengadaan barang dan jasa yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. 

Pada akhirnya, keberhasilan untuk meningkatkan produksi migas untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dengan cara menarik investasi global masuk ke Indonesia guna melakukan kegiatan eksplorasi secara masif dan agresif akan sangat ditentukan oleh peran seluruh pemangku kepentiingan di sektor hulu migas Indonesia dalam menerapkan ketiga pilar ESG ini. (*)

Previous PostMenavigasi Masa Depan Energi Indonesia
Next PostMenutup 2025 dan Menuju 2026: Outlook Sektor Migas Indonesia Menjamin Ketahanan Energi