Asosiasi Perminyakan Puji Tindakan Cepat Pemerintah Soal BPMigas

Indonesian Petroleum Association (IPA), asosiasi perusahaan minyak dan gas, menghargai respon cepat pemerintah pasca pembubaran BPMigas oleh Mahkamah Konstitusi bulan lalu.

Beberapa hari setelah keluarnya putusan pengadilan, Presiden Susilo Bambang Yudhyono mengeluarkan keputusan untuk mendirikan sebuah regulator sementara, SKSP Migas, yang berada di bawah pengawasan langsung dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Segera setelah itu, pada tanggal 13 Desember, IPA mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa mereka "puas" dengan keberadaan SKSPMigas.

Pekan lalu, Lukman Mahfoedz, Direktur Utama Medco Energi Internasional, menegaskan kepada Jakarta Globe bahwa IPA merasa puas namun mereka masih akan mendesak pemerintah untuk membentuk sebuah regulator migas permanen.

"Kami bersyukur pembubaran BPMigas ditanggapi secara positif oleh pemerintah dengan pembentukan SKSPMigas," kata Lukman.

"Kami berharap nantinya badan regulator permanen akan tetap berada di bawah ESDM, di bawah kendali satu manajemen, tidak seperti BPMigas."

Lukman, yang adalah pimpinan baru IPA, juga mengungkapkan bahwa Menteri ESDM telah menyetujui program kerja dan anggaran semua perusahaan migas untuk tahun 2013.

Menurut Lukman, IPA telah menyampaikan keinginannya kepada kementerian ESDM agar program kerja dan anggaran dapat disetujui sebelum akhir tahun. Biasanya, terdiri atas target produksi dan besaran cost recovery.

Sebelumnya, Lukman mengklaim bahwa persetujuan BPMigas butuh waktu cukup lama."Kami sangat menghargai prestasi SKSPMigas ini, oleh karena itu kita dapat menghadapi tahun fiskal yang baru ini dengan penuh keyakinan," tambahnya.

Lukman juga kembali mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari para pelaku industri dalam kelanjutan revisi UU minyak dan gas mengenai beberapa pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan November lalu.

"Prinsip-prinsip kejelasan, konsistensi dan kepastian harus ditegakkan," kata Lukman.

Previous PostPejabat RI: Perusahaan Asing Masih Diperlukan
Next PostIPA Desak Pemerintah Segera Tunjuk Direktur Jenderal Migas Baru