IPA tetap tuntut revisi PP cost recovery

JAKARTA: Indonesian Petroleum Association (IPA) akan tetap berjuang mengingatkan pemerintah untuk terus membahas perlunya revisi Peraturan Pemerintah No. 79/2010 tentang Cost Recovery.

Vice President IPA Sammy Hamzah mengatakan organisasi yang menaungi kontraktor migas itu akan mencari jalan lain meskipun judicial review PP itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Kami akan lihat jawaban resmi dari Mahkamah Agung seperti apa, tentu akan dicari jalan lain. Bisa juga kontraktor bisa menempuh jalannya masing-masing," ujarnya kemarin.

IPA diketahui mengajukan judicial review PP Cost Recovery pada tanggal 16 Juni 2011 kepada Mahkamah Agung. PP No. 79 tahun 2010 mengatur Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan Pajak Penghasilan di Migas.

Pada tanggal 18 Oktober 2011, permohonan judicial review ditolak oleh Mahkamah Agung. Namun dasar penolakan tersebut belum bisa diketahui secara pasti karena rincian dari hasil keputusan tersebut baru bisa diterima oleh IPA dalam 1-3bulan mendatang.

Organisasi itu,  tambahnya, tentu sangat kecewa dengan keputusan. "Kami akan terus berdialog dengan pemerintah agar pelaksanaan PP 79 ini tidak mengganggu kesucian kontak kerjasama yang ada. Kami tidak tahu dasar penolakan oleh MA.

Berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum  IPA Todung Mulya Lubis, jelas Sammy, Pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan bahkan belum memberikan posisi mereka ketika masuk ke MA. Namun, lembaga itu telah memutuskan untuk menolak permintaan tersebut.

"Biasanya pemerintah kirim jawaban mereka dulu, baru MA menentukan posisi. Ini sangat unik. Mungkin ada masalah administrasi, nanti kami harus lihat jawaban resmi dari MA," ujarnya.

IPA berpendapat PP yang mengatur tentang cost recovery ini berpotensi  mengubah prinsip-prinsip yang ada dalam Production Sharing Contract (PSC) yang eksisting saat ini, yang jelas dilindungi oleh kitab undang-undang hukum perdata (Kode Sipil Indonesia / KUHP). Hal ini justru menciptakan ketidakpastian bagi investor.

PP tersebut membuat pemerintah boleh mengubah split dan batasan cost recovery dari waktu ke waktu setelah PSC ditandatangani.

Menurut Sammy, PP 79 bisa mengubah keekonomian suatu proyek karena pemerintah bisa menentukan biaya mana yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor minyak dan gas, yang kemudian akan diganti oleh pemerintah.

 

Previous PostPerpanjangan Kontrak Migas Harus Cepat
Next PostKetidakpastian atas perpanjangan kontrak menghambat produksi