KKKS Diminta Naikkan Anggaran Eksplorasi

JAKARTA - Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh meminta para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi untuk menaikkan anggaran eksplorasi mereka. Minimnya kegiatan ekplorasi berdampak pada menipisnya cadangan minyak dan gas nasional.

Darwin menuturkan, saat ini cadangan minyak dan gas nasional sudah menurun. Hal ini utamanya terjadi untuk cadangan minyak yang diperkirakan akan habis dalam waktu 23 tahun ke depan. Untuk cadangan gas diperhitungkan masih bisa diproduksikan dalam 60 tahun. Padahal, jumlah sumber daya minyak dan gas ini, menurut dia, jauh di atas cadangan saat ini.

"Untuk itu, saya minta agar anggaran eksplorasi ini ditingkatkan. Cadangan tidak akan tambah kalau tidak ada kegiatan eksplorasi," kata dia usai menyaksikan penandatangan kontrak minyak dan gas bumi, di Jakarta, Senin (1/8).

Dia menuturkan, jika kontraktor mulai melakukan eksplorasi secara intensif saat ini, Indonesia bisa merasakan manfaatnya dalam jangka waktu enam tahun ke depan.

Seperti diketahui, cadangan minyak nasional saat ini berada pada kisaran 3,7 miliar barel. Produksi tahun 2010 sebesar 344,9 juta barel sedangkan penemuan cadangan barunya hanya sekitar 140,5 juta barel.

Kepala Badan Pelaksanan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono mengatakan, besaran anggaran eksplorasi dari kontraktor memang masih minim. Saat ini anggaran untuk eksplorasi baru sekitar 8-9% dari total anggaran. Bahkan, sebelumnya angka eksplorasi hanya sebesar 5%. "Tetapi, itu sebelum tahun 2009, sejak 2010 kita sudah tetapkan sebesar 9%," kata dia.

Minimna anggaran eksplorasi ini, menurut dia, sudah berlangsung selama 15 tahun. Namun, tahun depan BP Migas bertekad untuk menaikkan besaran dana eksplorasi kontraktor migas ini. "Kita naikkan minimal 10%," kata dia.

Sebelumnya, dia sempat menuturkan, minimnya kegiatan eksplorasi karena ketidakpastian investasi di negeri ini. Padahal, kegiatan eksplorasi tidak hanya membutukan dana besar, tetapi juga risikonya tinggi. Apalagi, jika gagal tidak akan mendapat ganti dari pemerintah.

Wakil Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah juga mengatakan, peningkatan kegiatan eksplorasi butuh kepastian jaminan. Selama ini industri migas masih terganjal sejumlah aturan yang membuat kegiatan eksplorasi tidak menarik. Di antaranya adanya aturan perpajakan, peraturan pemerintah mengenai cost recovery, dan asas cabotage.

"Apalagi juga tidak ada insentif dari pemerintah bagi perusahaan yang melakukan eksplorasi," kata dia.

Besaran dana untuk eksplorasi sangat besar. Untuk daerah lepas pantai (offshore) di Indonesia Timur, dia mencontohkan, membutuhkan dana sebesar US$ 200 juta untuk pengeboran sekitar tiga sumur. Untuk Papua bahkan bisa mencapai US$ 60 juta per sumur. Sedangkan di Sumatera, pengeboran satu sumur perlu dana US$ 3-5 juta.

"Kontraktor mengeluarkan dana sebesar itu tanpa ada jaminan akan bisa balik dananya. Tetapi, masih ada aturan dan sebagainya tadi yang menimbulkan ketidakpastian," jelas Sammy.

Previous PostKontraktor Migas Ajukan Uji Materi PP Cost Recovery
Next PostPemerintah Revisi PP No 79/2010