Pemerintah Akan Memperjelas Posisi Pajak Untuk Para Kontraktor Minyak dan Gas

Pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang memastikan kontraktor minyak dan gas bumi  untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak saat masih dalam tahap eksplorasi, kata salah satu pejabat senior di bidang energi. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita H. Legowo mengatakan di Jakarta pada hari Senin bahwa kontraktor sebenarnya telah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak selama tahap eksplorasi, tetapi kebijakan ini hanya ditetapkan lewat Surat Keputusan Menteri Keuangan, artinya harus diperbarui setiap tahun. 

"Karena kebijakan baru ini akan dilaksanakan di bawah peraturan pemerintah, maka para kontraktor tidak perlu lagi menunggu perpanjangan tahunan," kata Evita, menambahkan bahwa kebijakan baru ini akan memberikan kepastian lebih bagi para kontraktor minyak dan gas. 

Evita juga mengatakan bahwa peraturan tersebut juga akan mencabut “cost recovery cap” yang telah menimbulkan kritik yang sangat kuat dari para kontraktor minyak dan gas. Di dalam skema Kontrak Bagi Hasil minyak dan gas Indonesia (PSC), kontraktor dapat memperoleh penggantian biaya setelah memasuki tahap produksi di bawah skema “cost recovery”. 

Namun dalam usaha untuk mengontrol beban anggaran negara, mulai tahun 2009, pemerintah membatasi ”cost recovery”. Undang-undang pada Anggaran Negara tahun 2010 membatasi pembayaran ”cost recovery” sebesar US$ 12 miliar, naik dari US$ 11,05 miliar di tahun 2009. 

Pemerintah kemudian tampaknya menyesali langkah tersebut, menyusul kegagalan pemerintah untuk menarik minat swasta untuk mengajukan tawaran tender blok minyak dan gas di tahun 2009. 

Kepala regulator industri Hulu Minyak dan Gas BPMigas R. Priyono, menyambut baik keputusan pemerintah untuk mencabut ”cost recovery cap.” "Ini keputusan yang bagus karena pembatasan cost recovery telah menghambat investasi," katanya. 

Suyitno Patmosukismo, penasehat eksekutif di Asosiasi Petroleum Indonesia (IPA), juga memuji peraturan baru tersebut, mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memperjelas status pajak kontraktor minyak dan gas selama kegiatan eksplorasi mereka. Dia mengatakan bahwa pemerintah memang telah membebaskan kontraktor migas dari kewajiban membayar pajak impor, tapi hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang harus diperpanjang setiap tahun. 

"Hal ini menyulitkan para kontraktor migas untuk mengelola rencana eksplorasi mereka dimana eksplorasi adalah kegiatan jangka panjang," kata Suyitno.

 

Previous PostInvestor Migas Butuh Kepastian Hukum
Next PostRI di ambang Inisiatif untuk Transparansi