IPA desak RPP cost recovery segera disahkan

Para pengusaha minyak dan gas yang tergabung di Indonesia Petroleum Association (IPA) menemui Wakil Presiden Boediono dan meminta pemerintah agar secepatnya mengesahkan RPP cost recovery untuk memberikan kepastian hukum investasi di sektor tersebut.

Para pengusaha migas itu memberikan masukan kepada Wakil Presiden Boediono agar Segera mencabut ketentuan pembatasan (capping) cost recovery melalui rencana peraturan pemerintah (RPP) maupun aturan yang lebih tinggi.

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengemukakan para pengusaha migas itu juga menyatakan ada sebagian rencana investasi yang tertunda akibat ketidakpastian regulasi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. “Mereka [pengusaha migas] mengatakan bahwa minat investasi ke Indonesia sangat besar, tapi mereka mengharapkan kepastian dalam usaha, jangan sampai berubah-ubah. Misalkan yang berkaitan dengan cost recovery, supaya tidak ada capping,” ujarnya hari ini.

Sebanyak 12 orang pengusaha migas anggota IPA menemui Wapres Boediono untuk menyampaikan hasil Konvensi Migas ke-34 pada Mei lalu. Hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua Umum IPA Ron Aston, beserta para pengurusnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa serta Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Legowo.

Yopie mengatakan pembatasan cost recovery maka sama saja artinya dengan pembatasan investasi. Padahal, kata dia, produksi minyak itu mengikuti investasi. Capping cost recovery merupakan salah satu trik untuk mengelola beban negara dari kegiatan hulu migas, di tengah produksi minyak yang terus melorot.

Kebijakan itu mulai diterapkan mulai tahun lalu. Namun, akibat adanya kebijakan itu minat investasi menjadi turun. Pemerintah sejak lama mencabut aturan itu dengan mengeluarkan PP yang baru, namun hingga kini belum terbit. “Yang perlu dijelaskan kepada publik, cost recovery itu berupa investasi. Pembatasan cost recovery, sama dengan batasi investasi dan menurunkan produksi minyak.”

Hatta Rajasa mengatakan di Indonesia juga tidak mengenal pembatasan dalam menetapkan cost recovery. Sekarang, kata dia, pemerintah memang masih membahas rencana undang-undang migas untuk mencari jalan terbaik mengenai masalah ini. Hatta menyatakan sekarang telah ada peraturan pemerintah terkait dihapuskannya pembatasan cost recovery. “Memang jangan sampai ada pemberlakukan peraturan yang surut, karena berarti tidak menghormati kontrak yang lama,” kata dia. (mrp)

Previous PostIPA Mengusulkan Lembaga Arbitrer Untuk Menyelesaikan Ketidaksepakatan Mengenai Cost Recovery
Next PostInvestor butuh kepastian arah revisi UU Migas