Era Kantor Pajak Khusus

Ditjen Pajak Mendirikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus Migas, Pertambangan dan CPO

Jakarta. Pembayaran pajak perusahaan minyak dan gas (migas) dan pertambangan akan semakin ketat diawasi oleh Direktorat Jendral (DitJen) Pajak. Mulai tahun depan, Ditjen Pajak mulai mengoperasikan kantor pelayanan pajak (KPP) Migas dan KPP Pertambangan.

Fuad Rahmany, Direktur Jendral (Dirjen) Pajak, mengungkapkan, saat ini rencana pendirian dua KPP khusus, yakni KPP Migas dan KPP Pertambangan, sudah disetujui oleh menteri Keuangan Agus Martowardojo. Kini, pendirian dua KPP itu tinggal menunggu persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN).

Persetujuan dari Kementerian PAN itu berhubungan dengan format lembaga dan para pejabatnya, “Kami sudah mengajukan ke Kementerian PAN beberapa waktu lalu” kata Fuad, dalam pertemuan dengan media, Rabu (9/11).

Setelah dua KPP khusus berdiri, Ditjen Pajak akan memproses pendirian KPP khusus yang menangani setoran pajak perusahaan kelapa sawit alias crude palm oil (CPO). Tujuannya adalah untuk mengawasi kepatuhan pengusaha CPO.

Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menambahkan, selama ini perusahaan migas memang belum memiliki kantor layanan pajak tersendiri. Dengan pendirian KPP Migas ini, Ditjen Pajak berharap bisa terlibat langsung dalam pengawasan pembayaran pajak perusahaan migas.

Selama ini pengawasan dilakukan oleh badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan direktorat lain di Kementerian Keuangan. Dengan adanya kantor pajak khusus, Dedi berharap potensi kebocoran penerimaan pajak bisa ditambal, dan para wajib pajak semakin patuh membayar pajak.

Pendirian dua KPP khusus ini menjadi modal penting Ditjen Pajak mencapai target penerimaan pajak. Sebab, target setoran pajak tahun depan melonjak tinggi dari Rp. 878,8 triliun tahun 2011 menjadi Rp. 1.032 triliun di 2012.

Sejauh ini, pengusaha menyambut positif atas rencana pendirian KPP khusus migas dan pertambangan. Asalkan, pendiriannya memudahkan pengurusan administrasi pajak perusahaan migas.

Pajak belum tentu naik

Sammy Hamzah, Vice President Indonesian Petroleum Association (IPA), menyatakan, selama ini ada pajak-pajak khusus seperti pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN-DTP) dan pengurusan administrasinya membutuhkan waktu lama dan prosesnya pun panjang. Dia berharap, kehadiran KPP Migas ini bisa memangkas pengurusannya.

Namun Sammy menilai, pendirian kantor pajak khusus migas ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan Negara. Pasalnya, Sammy mengklaim pengusaha migas sudah taat membayar pajak. Dia melihat pengaruh terbesar kehadiran KPP Migas ini ada pada kemudahan system administrasi perpajakan.

Sammy juga berharap rencana pendirian KPP Migas ini tidak dikaitkan dengan banyaknya perusahaan migas yang mangkir membayar pajak. “Yang menggelitik saya ada beberapa pernyataan yang mengatakan seolah-olah pendirian kantor pajak migas ini karena industri migas jarang yang membayar pajak,” kata Sammy.

Dalam Nota Keuangan APBN 2012, target pemerintah dari Pajak Penghasilan (PPH) yang sebesar Rp. 512,8 triliun, sekitar 11,4% atau senilai Rp. 58,7 triliun akan disumbangkan setoran dari PPh Migas. Angka itu lebih rendah daripada PPh Migas tahun ini yang sebesar Rp. 65,2 triliun.

Penurunan target PPh Migas ini merupakan efek dari penurunan asumsi rata-rata harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP). Tahun ini, asumsi ICP US$ 95 per barel. Tahun 2012 asumsi ICP US$ 90 per barel.

Previous PostCadangan MInyak Indonesia Turun 2,6%
Next PostIPA: Ketidakpastian Regulasi Masih Membayangi Industri Migas