2022 ECC – IPA Seminar Anti – Pencucian Uang (APU) Tren dan Tantangan

Jakarta, 15 Juni 2022 – Ethics & Compliance Committee (ECC) – Indonesian Petroleum Association (IPA) menyelenggarakan Seminar Anti Pencucian Uang (APU) secara virtual yang diikuti oleh 80 peserta melalui Zoom Meeting dari berbagai latar belakang profesi dan organisasi seperti KKKS, Vendor dan BPMA Aceh. Acara ini penting karena ECC – IPA percaya bahwa korupsi dan pencucian uang terkait dengan kejahatan ekonomi. Dari acara ini, ECC – IPA berharap Peserta dapat mengetahui bagaimana meningkatkan Program Anti – Suap & Korupsi (ASK) Perusahaan dengan tindakan pencegahan APU mengingat sebagian besar peserta bekerja di Negara Berisiko Korupsi Tinggi.

Acara dibuka oleh Ibu Marjolijn Wajong selaku Direktur Eksekutif IPA. Dalam pembukaannya, beliau berharap seluruh Peserta lebih memahami tentang pencucian uang terkait industry migas. Sambutan berikutnya dari Bapak Ronny Siahaan selaku Ketua ECC – IPA yang menyampaikan bahwa acara ini merupakan bagian dari program ECC – IPA untuk membangun budaya integritas di industri migas melalui authority engagement & stakeholder engagement termasuk best practice & knowledge sharing dari para Pembicara.

Acara dilanjutkan dengan hasil survei APU yang dilakukan oleh Panitia. Beberapa hasil penting adalah uji tuntas telah dilakukan oleh Responden pada Vendor (94%), Rekanan (63%) dan Pelanggan (56%). 3 area dengan risiko Pencucian Uang paling tinggi adalah (1) Proses Pengadaan, (2) Proses Investasi, dan (3) Participating Interest. Responden juga mengungkapkan bahwa program kepatuhan APU yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan meliputi (1) Uji Tuntas pada Pelanggan, Mitra, Vendor, Distributor, Agen dan Investor; (2) Menetapkan Kebijakan APU Perusahaan, dan (3) Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan Kebijakan APU kepada Pelanggan, Mitra, Vendor, Distributor, Agen dan Investor.

Sesi selanjutnya adalah presentasi dari Ibu Zoelda Anderton selaku Deputy Country Manager UNODC dengan tema AML Trends & Challenges. Dalam paparannya, Ibu Zoelda menyebutkan bahwa pengertian pencucian uang adalah pengolahan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya yang tidak sah. Kriminal melakukan bisnis ilegal untuk menghasilkan keuntungan ekonomi. Untuk menikmati keuntungan, pelaku akan berusaha melegitimasi proses kejahatan seperti penjualan narkoba, penghindaran pajak, perdagangan manusia, menyembunyikan keuntungan finansial dari korupsi, dan kejahatan lingkungan melalui pencucian uang.

Dalam paparannya, Ibu Zoelda menyebutkan area berisiko tinggi APU di industri ekstraktif (termasuk migas) adalah izin & lisensi melalui keterlibatan pegawai pemerintah; beberapa perusahaan kontraktor komersial; proses pengadaan; perkapalan, transportasi, layanan ekspor & impor dan potensi kerentanan green tax. Beliau menyimpulkan bahwa korupsi & suap adalah kejahatan asal utama dari APU yang dapat muncul dari industri ekstraktif. Perusahaan perlu memahami sifat dari industry, cara menjalankan bisnisnya yang menghadirkan kerawanan dari criminal untuk menggunakan hasil ilegal dengan penggunaan perusahaan cangkang. Sangat penting bagi organisasi untuk menerapkan penilaian risiko APU yang sesuai dengan ruang lingkup organisasi.

Sesi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Chalid Heyder selaku Office Managing Partner Hogan Lovells DNFP dan Bapak Teguh Darmawan selaku Senior Associate Hogan Lovells DNFP dengan tema Money Laundering Risk Exposure in Upstream O&G Procurement Process. Bapak Chalid menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 8 Tahun 2010, subjek hukumnya adalah Badan Usaha dan Perorangan. Untuk Perorangan, sanksinya bisa berupa pidana penjara dengan denda paling banyak Rp 10 Miliar. Sedangkan untuk Korporasi, maka sanksinya berupa sanksi denda hingga Rp 100 Miliar termasuk pembekuan aset, pencabutan izin, pembubaran, penyitaan aset Perseroan. Perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila instruksi untuk melakukan tindak pidana dari Pengurus untuk menguntungkan Perseroan. Sehingga sangat penting bagi Perusahaan untuk memiliki sistem manajemen kepatuhan yang baik untuk melindungi Perusahaan dan mendapatkan keringanan hukuman ketika Perusahaan diperiksa oleh Otoritas.

Sesi ketiga adalah diskusi panel dengan tema Anti-Money Laundering and Its Implication on the Business.

Berdasarkan presentasi, Pembicara telah menyebutkan faktor penting untuk menerapkan mitigasi risiko APU di sektor energi adalah mengikuti tren saat ini dan yang sedang berkembang yang terjadi di di area regional dan juga secara global. Para kriminal tidak melihat perbatasan, mereka mencari celah dalam regulasi dan legislasi antar negara atau yurisdiksi untuk kemajuan proses aliran keuangan gelap mereka.

Di tingkat Korporasi, Korporasi dapat meningkatkan prinsip integritas, akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, Tone from the Top merupakan factor penting untuk memperkuat program kepatuhan ASK dan APU disamping sosialisasi & pelatihan, whistleblowing system, penilaian risiko, dan uji tuntas.

Pembicara dan Peserta berpartisipasi aktif pada ketiga sesi  Detail event dan diskusi dari masing-masing Pembicara telah tersedia sesuai tautan dibawah:

https://youtu.be/7roAfi6Ahqs

 

~END~

 

Previous PostPD Newsletter Volume 15 2022
Next PostAbout Mubadala Petroleum Mubadala Petroleum is a leading international energy company, recognized as a responsible operator and valued partner. We drive our operations to meet the growing energy demand in a safe, sustainable and efficient way. Mubadala