Kontraktor Diminta Tetap Beroperasi

Pemerintah menjamin kepastian hukum di sektor minyak dan gas bumi kepada para kontraktor kontrak kelja sama utama setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Untuk itu, pemerintah meminta para kontraktor minyak dan gas bumi terus melanjutkan kegiatan usaha.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyampaikan hal itu seusai berdialog dengan eksekutif kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (migas), Jumat (16/11) malam, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Acara itu dihadiri Wakil Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia Sammy Hamzah. Eksekutif perusahaan migas yang hadir, antara lain, adalah Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Lukman Mahfoedz dan Direktur Pelaksana Chevron Pacific Indonesia Jeff Shellebarger.

Jero Wacik mengatakan, pemerintah telah menerbitkan dua keputusan Menteri ESDM terkait pengalihan fungsi BP Migas ke Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Migas yang ada di bawah kendali Menteri ESDM. "Nanti ada tambahan peraturan presiden dan aturan-aturan lain yang lebih konkret," ujarnya.

Jero Wacik menambahkan, pemerintah bertugas mengamankan penerimaan negara dari sektor migas yang mencapai lebih dari Rp 300 triliun setahun. Jika kegiatan usaha hulu migas terganggu, negara akan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 1 triliun per hari.

Beberapa hal utama yang dibahas dalam pertemuan itu adalah meyakinkan para kontraktor kontrak kerja sama bahwa pemerintah menjamin investasi migas mereka di Indonesia aman. Oleh karena itu, Jero Wacik berharap para kontraktor segera merealisasikan rencana investasi, pengeboran, dan kegiatan lainnya.

Lukman Mahfoedz menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan BP Migas mengejutkan bagi kalangan pelaku usaha migas. Untuk
itu, para chief executive officer perusahaan migas yang tergabung dalam Asosiasi Perminyakan Indonesia telah berkumpul pada 14 November lalu. Merekajuga berkoordinasi secara intensif dengan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini dan Direlnur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo. "Kami bersyukur, pemerintah dengan cepat dan tanggap mengatasi hal ini,"
ujar Lukman.

Sammy Hamzah mengapresiasi langkah pemerintah menghindari kevakuman industri migas setelah pembubaran BP Migas. "Salah satu hasil yang kami sangat senang, selain respons pemerintah, ke depan, kami sepakat dari asosiasi bekerja sama dengan pemerintah untuk secara bertahap memperbaiki berbagai masalah di sektor migas," katanya.

Jeff Shellebalger menyatakan, Chevron telah beroperasi di Indonesia sejak lama dan salah satu penyumbang terbesar produksi migas nasional. Dengan proses transisi fungsi BP Migas ke Kementerian ESDM, Chevron menjadi percaya diri dan siap menambah investasi di Indonesia secara signifikan dan berharap iklim investasi migas makin baik.

Namun, secara terpisah, salah seorang pemohon uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Laode Ida, mengingatkan, seharusnya semua kontrak kerja sama ditinjau kembali sesuai maksud uji materi. Hal itu untuk menyesuaikannya dengan hakikat maksud dari uji materi. "Ini artinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemohon uji materi sehingga tidak kembali mengulang pelanggaran konstitusi," kata Laode, yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah.

Previous PostRUU Pengadaan Lahan Berpotensi Hambat Aktivitas Minyak dan Gas
Next PostTarget 1 Juta Barel per Hari tahun 2014 'Mustahil' Tercapai