Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Gross Split

[JAKARTA] Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menerbitkan peraturan baru perihal Skema Gross Split. Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini langsung diberlakukan pada wilayah kerja Offshore North West Java yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi.

Kontrak bagi hasil Gross split ini merupakan kontrak bagi hasil di dalam kegiatan usaha hulu migas yang berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa adanya mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Kontrak ini ditentukan dengan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Presentase pembagian untuk KKKS pada setiap wilayah kerja dapat berbeda sesuai dengan kekhususan setiap wilayah kerja.

Adapun base split antara Pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk Wilayah Kerja Migas dengan skema gross split yaitu 57:43 untuk minyak, dan 52:48 untuk gas. Base split tersebut belum termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) kontraktor.

Ketentuan lebih lengkap mengenai kontrak bagi hasil gross split ini dapat dilihat di sini. (PS)

Previous PostOil and Gas in Indonesia Still Challenging
Next PostThe IPA Explained the Cost Recovery mechanism to the Media