PP Cost Recovery Terbit November

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Cost Recovery pada akhir November mendatang. Rancangan PP ini sudah terkatung-katung penyelesaiannya selama dua tahun. "Bulan depan. Saya rasa di minggu keempat November," kata Agus, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (29/10).

Menurutnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Cost Recovery sudah selesai diharmonisasi antarinstansi pemerintah, seperti BP Migas Kementerian ESDM dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Sebelum difinalisasi, pemerintah akan sekali lagi mengundang Indonesia Petroleum Association (IPA). "Ini untuk mencapai kesepahaman yang sama, setelah itu baru akan kita terbitkan," kata Agus. 

 

Previous PostIPA Extended Board Meeting 2010
Next PostRevisi UU Migas fokus pada empat pilar