Konstitusi

IPA sebagai asosiasi berdiri berdasarkan pada Konstitusi sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setiap perubahan yang terjadi pada IPA selalu merujuk pada Konstitusi dan Perubahannya.

Anggota IPA

IPA memiliki keanggotaan yang berasal dari perusahan dan individu. Terdapat 3 (tiga) jenis keanggotaan IPA, yaitu Anggota Perusahaan, Anggota Perusahaan Penunjang, dan Anggota Perorangan. Keanggotaan Perusahaan ditujukan pada perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia, baik sebagai operator maupun non-operator.

Berita Terkini

Galeri